Proses Hukum Perceraian di Indonesia
--- # **Proses Hukum Perceraian di Indonesia** Perceraian merupakan salah satu cara putusnya perkawinan yang sah menurut hukum di Indonesia. Proses perceraian tidak bisa dilakukan sembarangan, melainkan harus melalui pengadilan. Artikel ini membahas **aturan, tahapan, dan prosedur perceraian di Indonesia**. --- ## 1. Dasar Hukum Perceraian Perceraian diatur dalam: * **Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan**. * **Kompilasi Hukum Islam (KHI)** bagi pasangan beragama Islam. * **Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)** bagi pasangan non-Muslim. --- ## 2. Alasan yang Dapat Dijadikan Dasar Perceraian Menurut Pasal 39 UU Perkawinan, perceraian hanya dapat dilakukan jika terdapat alasan yang sah, antara lain: 1. Salah satu pihak berbuat zina atau menjadi pemabuk, pemadat, penjudi, dan lain-lain yang sulit disembuhkan. 2. Salah satu pihak meninggalkan pasangannya selama 2 (dua) tahun berturut-turut tanpa izin. 3. Salah satu pihak mendapat hukuman penjara 5 tahun atau lebih...