Perlindungan Hukum terhadap Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT)
--- # **Perlindungan Hukum terhadap Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT)** Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) merupakan masalah serius yang dapat menimpa siapa saja, terutama perempuan dan anak. Untuk melindungi korban, pemerintah Indonesia telah mengatur secara khusus melalui undang-undang. --- ## 1. Dasar Hukum * **Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (UU PKDRT).** * **KUHP** (untuk pasal terkait penganiayaan). * **Undang-Undang Perlindungan Anak** jika korban KDRT adalah anak. --- ## 2. Bentuk Kekerasan dalam Rumah Tangga UU PKDRT membagi KDRT menjadi beberapa bentuk, yaitu: 1. **Kekerasan Fisik** → pemukulan, penendangan, penyiksaan, dll. 2. **Kekerasan Psikis** → hinaan, ancaman, merendahkan martabat pasangan. 3. **Kekerasan Seksual** → pemaksaan hubungan seksual, pelecehan dalam rumah tangga. 4. **Penelantaran Rumah Tangga** → tidak memberikan nafkah atau kebutuhan dasar anggota keluarga. --- ## 3. Hak Korban KDRT Korban KDRT memiliki...